FathanNEWS|Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku heran dengan penetapan calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh Polda Jawa Timur. Pasalnya, hal tersebut sudah pernah terjadi dan penyidikannya telah dihentikan.
"Info sementara sekitar sebulan yang lalu penyidikannya sudah dihentikan, tapi kok ini bisa ramai lagi, saya enggak tahu nih," kata Badrodin, saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2015).
Badrodin mengaku sedang mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kapolda Jawa Timur, Irjen Anton Setiadi. Dia pun meminta semua pihak menunggu sebelum ada pernyataan resmi.
"Saya masih cek Kapoldanya, benar atau tidak," jelas Badrodin.
Sebelumnya beredar informasi Risma ditetapkan sebagai tersangka seperti tertera dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu dan penyidik baru mengirim SPDP itu pada 30 September 2015.
Comments
Post a Comment